
KPK mengungkap mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto (HS) yang kini jadi tersangka, menerima sejumlah uang dalam perkara pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) bahkan saat dirinya telah pensiun. KPK masih mendalami mengapa HS masih terima uang dari agen TKA meski sudah pensiun.
“Penyidik tentu mendalami ihwal mengapa HS masih terima uang dari para agen TKA meskipun sudah pensiun,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo ketika dihubungi, Jumat (16/1/2026).
Meski begitu, Budi menyebut Hery masih memiliki peran meski dirinya sudah pensiun. Yaitu dirinya masih punya pengaruh dalam penerbitan dokumen rptka di Kemnaker.