Berita Bisnis dan Investasi Terpadu
Berita  

KPK Tegakkan Hukum, Ketua hingga Waka PN Depok Jadi Tersangka Korupsi Lahan

KPK Tegakkan Hukum, Ketua hingga Waka PN Depok Jadi Tersangka Korupsi Lahan
KPK Tegakkan Hukum, Ketua hingga Waka PN Depok Jadi Tersangka Korupsi Lahan

KPK mengejutkan publik dengan menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka korupsi dalam pengurusan sengketa lahan. Dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan dengan lima orang tersangka.
Latar Belakang
KPK selesai melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terjaring OTT terkait kasus pengurusan sengketa lahan di Depok, Jawa Barat. Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
Fakta Penting
– Ketua dan Wakil Ketua PN Depok menjadi tersangka utama dalam kasus ini.
– KPK menetapkan lima orang tersangka, termasuk pejabat di lingkungan pengadilan.
– Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di institusi peradilan.
Dampak
Kasus ini tidak hanya mengguncangkan institusi peradilan di Depok, tetapi juga menjadi perhatian publik atas pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Dengan penetapan tersangka, KPK mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada yang immune dari hukum, bahkan di kalangan pejabat tinggi.
Penutup
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa korupsi tidak akan ditoleransi, sekalipun di level tertinggi. Dengan terus meneruskan usaha pemberantasan korupsi, KPK memberikan harapan pada masyarakat untuk merasa lebih aman dan terlindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *