Berita Bisnis dan Investasi Terpadu
Berita  

KPK Tak Beri Kedua, Langsung Rebut Eks Sekretaris MA Setelah Bebas

KPK Tak Beri Kedua, Langsung Rebut Eks Sekretaris MA Setelah Bebas
KPK Tak Beri Kedua, Langsung Rebut Eks Sekretaris MA Setelah Bebas

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menangkap dan menahan kembali mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) usai Nurhadir bebas dari Lapas Sukamiskin. KPK mengatakan penahanan dilakukan karena kebutuhan penyidikan.

“Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhanan penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (1/7/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *