
Latar Belakang
KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus yang mengejutkan. Dalam operasi tertentu (OTT), KPK berhasil menyita uang sebesar Rp 610 juta, yang diduga sebagai bagian dari THR, serta barang bukti lainnya.
Fakta Penting
Tim KPK mengamankan dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan uang tunai senilai Rp 610 juta. Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan informasi ini dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (14/3/2025). “Operasi ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat pemerintahan daerah,” ujarnya.
Dampak
Kasus ini tidak hanya merenggut karier dua pejabat senior, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang signifikan. Masyarakat Cilacap menantikan kejelasan investigasi dan langkah hukum selanjutnya.