
Komisi V DPR RI mendukung penuh transmigran memperoleh hak milik atas tanah yang saat ini masih berstatus kawasan hutan. Dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Transmigrasi, DPR menilai tumpang tindih lahan transmigrasi dan kawasan hutan jadi fokus Pemerintah Pusat demi keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Tumpang tindih kawasan transmigrasi dengan kawasan hutan masih terjadi yang berdampak pada lambatnya penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) transmigran. Seperti yang terjadi pada Transmigran lokal yang ada di Sukabumi, belum lama ini lebih dari 1.000 warga baru menerima SHM tanahnya setelah menunggu selama 24 tahun.
“Kami berusaha keras agar di era Presiden Prabowo, persoalan tanah transmigrasi menjadi clean and clear, kami akan terus bekerja agar transmigran menerima hak nya secara utuh. Dukungan, masukan, dan arahan dari DPR sangat kami butuhkan,” kata Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman dalam keterangan tertulis, Senin (30/6/2025).