
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah menetapkan desain keserentakan yang konstitusional untuk diterapkan pada Pemilihan Umum (Pemilu).
Pada Kamis (26/06/2025), MK membagi keserentakan Pemilu menjadi dua klaster. Pelaksanaannya terdiri dari pemilu nasional untuk memilih presiden/wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD, serta dua tahun setelahnya, pemilu lokal untuk memilih gubernur, bupati, dan anggota DPRD provinsi/kabupaten.
Putusan MK tersebut mengakhiri desain keserentakan pemilu yang telah diberlakukan pada pemilu 2019 dan 2024. Pelaksanaan pemilu serentak dalam rentang putaran yang sama dinyatakan inkonstitusional bersyarat.