Berita Bisnis dan Investasi Terpadu
Berita  

“Kelola 14 Situs, Oei Hengky Wiryo Tutupi Duit Miliaran dari Judol dengan Cangkang Perusahaan”

“Kelola 14 Situs, Oei Hengky Wiryo Tutupi Duit Miliaran dari Judol dengan Cangkang Perusahaan”

Terungkap: Oei Hengky Wiryo Kelola 14 Situs Judol Melalui perusahaan cangkang
Terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan judi online (judol) Oei Hengky Wiryo telah menjalankan kejahatannya sejak 2018. Dia membuat korporasi untuk menyamarkan aktivitas judol miliknya.
“Dalam melancarkan aksinya, terpidana menyamarkan aliran dana judi online melalui pendirian perusahaan cangkang. Pada tahun 2018, Oei Hengky Wiryo bersama terpidana lainnya, Henkie, mendirikan PT A2Z Solusindo Teknologi,” kata Kajari Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).
Fakta Penting: Peran Oei Hengky Wiryo di Balik PT A2Z Solusindo Teknologi
Nurul menerangkan, dalam perusahaan Henkie bertindak sebagai Direktur Utama, sementara Oei Hengky Wiryo sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas dengan 60 persen saham atau aset senilai Rp 300 juta. PT A2Z Solusindo Teknologi secara legal bergerak di bidang perdagangan komputer.
Dampak: Menyusupnya Judol di Bawah Tegaknya Hukum
Kasus ini menunjukkan betapa canggihnya upaya penyamungan dana ilegal melalui korporasi. Dengan adanya perusahaan cangkang, Oei Hengky Wiryo berhasil menyembunyikan aliran dana dari 14 situs judol selama beberapa tahun.
Penutup: Kebijakan yang Lebih Ketat Diperlukan
Kasus ini menjadi reminder bahwa kejahatan finansial seperti TPPU dan judol tidak hanya merugikan ekonomi, tetapi juga menggerogoti kredibilitas sistem hukum. Upaya pencegahan yang lebih ketat diperlukan untuk mencegah perusahaan cangkang semacam ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *