Berita Bisnis dan Investasi Terpadu
Berita  

[Judul unik pertama]

[Judul unik pertama]
[Judul unik pertama]

Satpol PP DKI Jakarta melakukan pengawasan terhadap 690 tempat usaha hiburan dan rekreasi selama bulan Ramadan. Ratusan tempat usaha hiburan dan rekreasi itu tersebar di lima wilayah kota administrasi Jakarta.

Dari hasil pengawasan tersebut hingga 12 Maret 2026, sebanyak 21 tempat usaha hiburan dikenai berita acara pemeriksaan (BAP). Puluhan tempat usaha hiburan diduga melanggar aturan, terutama terkait jam operasional.

“Kalau kita ini mungkin jumlahnya hampir 690 tempat hiburan yang sudah kita lakukan pengawasan selama Ramadan. Ada sekitar 21 tempat hiburan yang kita berikan peringatan karena melanggar jam operasi yang sudah ditentukan oleh pariwisata,” ujar Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan dalam keterangan, Sabtu (14/3/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *