![[judul]](https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2026/03/10/sidang-kip-adhfardetikcom-1773122201065_169.jpeg?w=700&q=90)
Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) terkait studi Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Termohon dalam perkara nomor 055/X/KIP-PSI/2025 ini ialah Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua Majelis Komisioner, Rospita Vici Paulyn, saat membacakan amar putusan di Gedung KIP, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).
KIP menyebut tujuh dokumen yang dinyatakan sebagai informasi terbuka ialah salinan ijazah asli, transkrip nilai, kartu rencana studi (KRS) dan kartu hasil studi (KHS). Selain itu, ada juga laporan KKN, skripsi/laporan tugas akhir, surat tugas pembimbing dan berita acara sidang, SK yudisium, bukti pendaftaran yudisium, dan buku wisuda dinyatakan sebagai informasi yang terbuka.