![[judul]](https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2025/12/06/kabid-humas-polda-metro-jaya-kombes-budi-hermanto-1764988591501_43.jpeg?w=700&q=90)
Polda Metro Jaya merespons upaya permohonan penghentian penyidikan yang diajukan Roy Suryo cs kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Polisi mengatakan ada beberapa cara kasus disetop.
“(Permohonan penghentian penyidikan) itu menjadi suatu hak bagi seseorang yang berhadapan dengan hukum, apalagi menjadi status tersangka. Ada beberapa cara, celah untuk yang bersangkutan mencapai suatu keadilan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (14/2/2026).
Budi mengatakan, untuk memperoleh keadilan bagi tersangka itu telah tertuang di dalam undang-undang, KUHAP maupun KUHP. Salah satunya melalui mekanisme restorative justice (RJ).