![[judul]](https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2022/03/28/hukum-acara-pidana-definisi-tujuan-hingga-asas-yang-berlaku_169.jpeg?w=700&q=90)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh gugatan yang diajukan ali wongso terhadap Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia ( Depinas SOKSI ) yang dipimpin oleh Mukhamad Misbakhun. Majelis hakim menyatakan penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya. Gugatan perkara terdaftar dengan nomor 439/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/2/2026). “Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya secara meyakinkan,” demikian bunyi pertimbangan putusan.