
Jawa Pos buka suara mengenai gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan mantan direktur utamanya, Dahlan Iskan . Jawa Pos membantah tudingan bahwa mereka memiliki utang kepada Dahlan sebesar Rp 54,5 miliar.
“Kami sudah memeriksa catatan keuangan dan berkomunikasi dengan direksi. Tidak ada utang yang jatuh tempo dan bisa ditagih sebagaimana dimaksud dalam permohonan PKPU,” kata kuasa hukum Jawa Pos, Leslie Sajogo, kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Dahlan Iskan dikabarkan menggugat Jawa Pos ke Pengadilan Negeri Surabaya karena Jawa Pos memiliki utang sebesar Rp 54,5 miliar yang berasal dari kekurangan pembagian dividen yang seharusnya diterima Dahlan sebagai pemegang saham. Menurut Leslie, gugatan itu tidak benar karena pada keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016 diputuskan secara bulat, termasuk oleh Dahlan sendiri saat masih menjabat sebagai dirut.