
Kejaksaan Agung Republik Indonesia ( Kejagung RI ) terus berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. Penguatan tata kelola ini dilakukan lewat Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).
“Program Jaga Desa ini hadir dengan maksud memberikan rasa aman bagi para aparatur desa dalam mengeksekusi program pembangunan. Kami ingin membangun kesadaran hukum dari akar rumput,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen ( Jamintel ) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, Sabtu (14/3/2026).
Hal ini ditegaskan dalam kegiatan Optimalisasi Program Jaga Desa yang berlangsung di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung pada Jumat (13/3).