
Paragraf Pembuka
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, menegaskan bahwa program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) tidak bertujuan untuk mencari-cari kesalahan atau mengkriminalisasi aparatur desa. Dalam keterangannya pada Jumat (13/3/2026), Reda mengungkapkan bahwa program ini diformulasikan sebagai upaya pencegahan dan edukasi, bukan sebagai instrumen untuk menjerat pengelola anggaran di tingkat desa.
Latar Belakang
Program Jaga Desa diluncurkan sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan rasa aman kepada para pengelola anggaran di desa. Reda menjelaskan bahwa tujuan utama program ini adalah memastikan aparatur desa dapat bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku, tanpa harus merasa terintimidasi atau dikriminalisasi.
Fakta Penting
Dalam rapat konsolidasi Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Tangerang di Lemo Hotel, Banten, Reda menegaskan bahwa program ini tidak akan menargetkan atau mencari-cari kesalahan aparatur desa. Sebaliknya, program ini lebih fokus pada upaya pencegahan melalui edukasi dan bimbingan hukum, sehingga pengelola anggaran dapat lebih nyaman dan aman dalam melaksanakan tugasnya.
Dampak
Pernyataan Reda ini diharapkan dapat mengurangi ketakutan dan miskomunikasi yang mungkin terjadi antara aparatur desa dengan lembaga kejaksaan. Dengan program Jaga Desa, diharapkan terbentuk sinergi yang lebih baik antara pemerintah desa dan lembaga hukum, sehingga penyaluran anggaran desa dapat dilakukan dengan lebih transparan dan akuntabel.
Penutup
Pernyataan Jamintel Reda Manthovani ini menjadi langkah positif dalam memperkuat relasi antara aparatur desa dan lembaga kejaksaan. Dengan memastikan bahwa program Jaga Desa tidak digunakan untuk kriminalisasi, pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong kemitraan yang saling menguntungkan untuk kesejahteraan masyarakat desa.