
Pemerintah Israel menyetujui proses pendaftaran tanah di Tepi Barat sebagai “properti negara”, langkah yang memicu kecaman negara-negara Arab dan kritik luas karena dinilai mempercepat aneksasi wilayah Palestina itu.
Kementerian Luar Negeri Israel menyatakan kebijakan yang disetujui pada Ahad (15/2) malam itu akan memungkinkan “klarifikasi hak yang transparan dan menyeluruh untuk menyelesaikan sengketa hukum”, serta diperlukan menyusul pendaftaran tanah yang dianggap tidak sah di wilayah yang dikendalikan Otoritas Palestina.
Namun Mesir, Qatar, dan Yordania mengecam langkah tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional.