Dunia internasional sedang memasuki fase transisi yang tidak hanya ditandai oleh konflik bersenjata atau rivalitas geopolitik, tetapi juga oleh perubahan cara negara-negara membangun perdamaian. Selama puluhan tahun, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadi arena utama penyelesaian konflik global melalui mekanisme multilateral yang berlandaskan hukum internasional. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul forum-forum baru yang menawarkan pendekatan lebih cepat, fleksibel, dan berbasis koalisi negara, seperti Board of Peace (BoP) yang diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
Di tengah perubahan tersebut, Indonesia kini berada di persimpangan dua arsitektur perdamaian dunia, yakni model multilateral klasik seperti Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB dan model koalisi geopolitik baru seperti BoP. Keputusan Indonesia untuk tetap aktif di forum multilateral sekaligus terlibat dalam inisiatif perdamaian baru, langkah ini mencerminkan apakah sebuah kecerdikan diplomasi bebas aktif, atau justru menandai perubahan arah politik luar negeri Indonesia.
Tidak sesederhana memilih satu forum dan meninggalkan yang lain. Indonesia diuji bukan hanya strategi diplomasi praktis, melainkan identitas historis sebagai negara Non-Blok yang mengedepankan multilateralisme dan solidaritas global.