
Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tenaga konsultan, terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara Ibam di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tersebut.
“Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dilanjutkan,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).