
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan timah senilai Rp 300 triliun. Vonis 20 tahun penjara tetap berlaku setelah tiga hakim kasasi menyetujui secara bulat.
Latar Belakang
Harvey Moeis, seorang pengusaha terkenal, terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Ia mengajukan kasasi atas vonis yang diberikan oleh pengadilan sebelumnya. Namun, MA dengan tegas menolaknya, menegaskan bahwa vonis 20 tahun penjara tetap berlaku.
Fakta Penting
Putusan MA nomor 5009 K/PID.SUS/2025 menolak tuntas permohonan Harvey Moeis. Hakim kasasi setuju secara bulat untuk mempertahankan vonis yang diberikan. Keputusan ini diumumkan melalui situs resmi MA pada Selasa (1/7/2025).
Penutup
Dengan keputusan ini, Harvey Moeis harus menerima vonis 20 tahun penjara sebagai hukuman atas korupsi yang dilakukannya. Keputusan MA menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum yang adil.