
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memaparkan pembaruan data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dalam Sarasehan Kesehatan Nasional di DPR RI. Penataan data tersebut mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam forum itu, Gus Ipul menegaskan tugas Kementerian Sosial berkaitan langsung dengan amanat Pasal 34 UUD 1945, yakni negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Amanat tersebut dijalankan melalui berbagai program perlindungan dan jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan.
“Kami diberi mandat oleh Presiden untuk melaksanakan Pasal 34 UUD 1945. Salah satu implementasinya adalah penyelenggaraan jaminan kesehatan sosial,” ujar Gus Ipul, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).