
KPK telah menuntaskan penyidikan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Abdul Wahid segera disidang.
“Hari ini, Senin (2/3), penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (2/3/2026).
Budi menjelaskan penyidik telah menyerahkan barang bukti dan tiga orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa segera menuntaskan berkas tuntutan.