
Pemerintah DKI Jakarta Kucurkan Perubahan untuk Hunian Baru
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan kebijakan baru yang melarang penggunaan atap seng dan asbes pada rumah susun (rusun) serta rumah baru yang dibangun oleh Pemprov DKI. Keputusan ini merupakan bagian dari program ‘gentengisasi’ yang diarahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Latar Belakang Kebijakan
Pramono menegaskan bahwa penggunaan atap seng dinilai sudah tidak sesuai untuk hunian yang dibangun oleh pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kenyamanan hunian bagi warga. “Tentunya DKI Jakarta akan menindaklanjuti apa yang menjadi arahan Bapak Presiden,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Dampak dan Implikasi
Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada pembangunan rusun dan rumah baru milik Pemprov DKI. Dengan penggantian atap seng dengan material yang lebih layak, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas hidup warga DKI Jakarta.
Penutup: Menuju Hunian yang Lebih Baik
Melalui program ‘gentengisasi’, Pemprov DKI menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kualitas infrastruktur perumahan. Kebijakan ini tidak hanya menjadi langkah nyata dalam mewujudkan hunian yang lebih aman, tetapi juga menjadi contoh kepemimpinan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.