
Lead:
KPK kembali menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Lapas Sukamiskin. Nurhadi diduga menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp46 miliar dalam pengurusan perkara antara tahun 2015-2016.
Fakta Penting:
Nurhadi terjerat kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara, bersama mantannya, Rezky Herbiyono. Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengungkap bahwa setelah menganalisis fakta di penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan kuat terkait dugaan suap dan gratifikasi yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja.
Dampak:
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di lingkaran hukum Indonesia. Penangkapan Nurhadi menunjukkan komitmen KPK dalam membersihkan institusi tertinggi negeri dari praktik korupsi.