
[Latar Belakang]
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengomentari usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengembalikan Undang-undang KPK ke versi lama. Yudi mendukung langkah ini sebagai upaya untuk memulihkan marwah KPK dan meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
[Fakta Penting]
Yudi menilai revisi UU KPK telah melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Dengan mengembalikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Yudi berharap KPK dapat beroperasi dengan lebih maksimal. “Kembali ke versi lama seperti kembali ke setelan pabrik kalau HP. Artinya semua kembali ke normal lagi,” ujar Yudi saat dihubungi, Minggu (15/2/2026).
[Dampak]
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kredibilitas KPK dan mengembalikan keyakinan publik terhadap lembaga pengawasan tersebut. Namun, muncul pertanyaan apakah usulan ini akan mendapat dukungan penuh dari legislatif dan eksekutif.
[Penutup]
Dengan mengusulkan pengembalian UU KPK ke versi lama, Jokowi dan Yudi Purnomo memicu perdebatan tentang tanggung jawab moral dalam pemberantasan korupsi. Apakah langkah ini menjadi solusi jangka panjang, atau hanya menunda masalah yang lebih dalam? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.