Eks Koordinator Bidang Akreditasi Kelembagaan dan SMK3 Kemnaker , Asep Juhut Mulyadi, mengaku pernah menerima honor sebagai narasumber dalam acara yang digelar oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Asep mengaku memberikan sebagian uang itu ke terdakwa kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 izin TKA, hery sutanto.
Hal itu disampaikan Asep saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026). Terdakwa dalam sidang ialah eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) dan 10 terdakwa lainnya.
“Di sini Saudara mengatakan di nomor 14. Bahwa, izin membacakan Majelis. ‘Bahwa tidak setiap bulan saya memberikan uang kepada Hery Susanto selaku Direktur Pembinaan Kelembagaan K3. Namun benar saya pernah memberikan uang kepada Hery Susanto namun uang tersebut bukan berasal dari uang nonteknis sertifikat,” kata jaksa membacakan BAP Asep.