Berita Bisnis dan Investasi Terpadu
Berita  

Eks Ketua Komnas HAM Desak Pemerintahisi Kekosongan Kursi Anggota

Eks Ketua Komnas HAM Desak Pemerintahisi Kekosongan Kursi Anggota
Eks Ketua Komnas HAM Desak Pemerintahisi Kekosongan Kursi Anggota

Latar Belakang
Sejak Februari 2026, Komnas HAM menghadapi kekosongan satu kursi anggota, menurunkan jumlah anggota dari semula 9 menjadi 8 orang. Kondisi ini terjadi karena seorang anggota Komnas HAM secara tiba-tiba mengundurkan diri dengan alasan pribadi, tanpa ada pengganti yang ditetapkan hingga saat ini.
Fakta Penting
Ketua Komnas HAM periode 2007-2012, Ifdhal Kasim, menegaskan bahwa kondisi ini menimbulkan risiko serius bagi kinerja lembaga. “Dengan hanya 8 anggota, Komnas HAM berada dalam posisi rawan karena keputusan strategis di rapat paripurna dapat terhambat,” ujar Kasim dalam pernyataannya. Kekosongan ini sudah berlangsung hampir setahun, menimbulkan ketidakpastian dalam proses pengambilan keputusan di lembaga tersebut.
Dampak
Kekosongan kursi ini tidak hanya mempengaruhi efektivitas Komnas HAM, tetapi juga menunjukkan persoalan dalam mekanisme penggantian anggota. Menurut Kasim, situasi ini perlu segera diatasi untuk menjaga kredibilitas dan fungsi Komnas HAM dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.
Penutup
Dengan urgensi yang tinggi, desakan Eks Ketua Komnas HAM untuk mengisi kekosongan kursi anggota segera menjadi perhatian utama pemerintah dan lembaga terkait. Kekosongan ini tidak hanya menjadi masalah administratif, tetapi juga menyangkut kewibawaan dan efektivitas lembaga dalam melaksanakan tugasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *