
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat – Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (10/3/2026), mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, resmi divonis 6 tahun penjara karena terbukti korupsi dana Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Fakta Utama Kasus
Hakim menyatakan bahwa Semuel terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer. Putusan ini ditetapkan setelah proses persidangan yang panjang dan penyelidikan menyeluruh atas dugaan penggelapan dana PDNS.
“Menyatakan terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Dampak Sosial dan Politik
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di Kemenkominfo yang menjabat dari 2016 hingga 2024. Putusan hukuman 6 tahun penjara menandakan komitmen pemerintah dalam menindak tegas korupsi di lingkungan instansi pemerintah.
Penutup
Dengan vonis ini, Semuel harus menyelesaikan hukumannya di lapas terdekat. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat publik untuk selalu menjaga integritas dan loyalitas terhadap amanah yang diberikan rakyat.