
Anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya RA terjerat OTT Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Keduanya terjerat OTT dalam kasus proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung.
Jaksa menyebut uang dugaan gratifikasi sebesar Rp 1,6 miliar diterimanya dan diduga digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah Toyota Alphard.
“Setelah menerima uang gratifikasi sebesar Rp 1,6 miliar anggota DPRD Muara Enim ini langsung membeli Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B-2451-KYR,” kata Kepala kejati sumsel Ketut Sumedana, dilansir detikSumbagsel , Kamis (19/2/2026).