
DPR RI mengesahkan lima Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) periode 2026-2031. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, meminta penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan, terutama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Misbakhun menilai tanggung jawab Dewan Komisioner OJK ke depan semakin berat. Hal ini, kata dia, mengingat skala industri jasa keuangan nasional yang terus membesar serta meningkatnya eksposur terhadap risiko global, termasuk volatilitas pasar keuangan, perkembangan fintech, serta perlindungan konsumen yang semakin kompleks.
“Industri jasa keuangan kita sekarang bukan kecil. Skala pengawasannya besar dan risikonya juga makin kompleks. Karena itu OJK ke depan harus hadir sebagai regulator yang tegas, tapi juga adaptif terhadap perubahan,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/3/2026).