
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Salah satu pihak yang ditetapkan tersangka yakni Direktur Utama PT DSI yang juga selaku pemegang saham perusahaan, TA.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak melalui keterangannya menjelaskan, dua lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MY (Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari), dan RL (Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI). Penetapan status tersangka dilakukan kemarin.
“Bahwa pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka,” kata Ade Safri Simanjuntak melalui keterangannya, Jumat (6/2/2026).