
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK). Didik kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut penahanan ini dilakukan usai AKBP Didik menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
“Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis 19 Februari 2026, dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” kata Eko melalui keterangannya, Kamis (19/2/2026).