
Peringatan HPN 2025: Pilar Pers Indonesia Bersatu untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas
Dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025, Dewan Pers dan sejumlah organisasi media massa menggelar deklarasi dengan menyampaikan beberapa tuntutan penting. Salah satu poin utamanya adalah permintaan kepada pemerintah untuk mengubah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 menjadi undang-undang. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat jurnalisme berkualitas melalui tanggung jawab perusahaan platform digital.
Deklarasi di Kota Serang: Mendesak Pemerintah untuk Menyusun Undang-Undang
Deklarasi tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, dalam Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional di Kota Serang, Minggu (8/2/2026). Perpres Nomor 32 Tahun 2024 saat ini mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Namun, para pelaku media menilai perlu adanya payung hukum yang lebih kuat melalui undang-undang.
Mendorong Kedaulatan Digital dan Kemandirian Pers
“Dengan menyusun undang-undang berdasarkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024, kita dapat menghidupkan kedaulatan digital dan kemandirian pers Indonesia,” ujar Totok Suryanto. Pilar media menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memastikan perusahaan platform digital bertanggung jawab secara maksimal dalam mendukung jurnalisme yang bermutu.
Dampak Sosial dan Politik: Membangun Eropa Digital yang Lebih Berdaya Saing
Langkah ini tidak hanya menguntungkan industri jurnalisme, tetapi juga memiliki dampak positif pada masyarakat. Dengan undang-undang yang lebih kuat, diharapkan terwujud ekosistem media yang sehat dan berdaya saing. Pemerintah diminta untuk segera merealisasikan tuntutan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat sektor informasi dan komunikasi di Indonesia.