
Polisi menangkap pelaku inisial SP alias penempel QR Code kode matriks (QR/quick response code) judi online (judol). Pelaku mendapat bayaran Rp 100 ribu setiap stiker yang ditempelkannya di kawasan Jakarta Selatan.
“Untuk upah per barcode ini Rp 100 ribu. Upah per barcode ini yang bersangkutan menyampaikan ke kami Rp 100 ribu,” kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam dalam jumpa pers di Mapolsek Pesanggrahan, Kamis (5/3/2026).