
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Bahkan Pramono dengan tegas akan menjatuhkan sanksi bagi para ASN yang melanggar aturan tersebut.
“Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan. Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu, akan dikenakan sanksi berat,” kata Pramono kepada wartawan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2026), seperti diwartakan detikNews .