
Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin enggan berkomentar terkait gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD ( UU MD3 ) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar rakyat dapat memberhentikan anggota DPR. Ia menunggu putusan MK terhadap gugatan itu.
“Kita tunggu saja, kita tunggu saja keputusan MK,” kata Cak Imin kepada wartawan di Depok, Jawa Barat, Sabtu (22/11/2025).
Cak Imin menilai wajar-wajar saja segala aspirasi yang muncul dari rakyat. Yang terpenting menurutnya, aspirasi disampaikan dengan cara yang baik.