
KPK mengungkap adanya ancaman yang diberikan oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman kepada para Kepala Dinas (Kadis) yang tak menuruti permintaan untuk memberikan THR. KPK mengatakan, para kadis diancam akan digeser oleh Bupati Syamsul jika tidak patuh.
“Jadi beberapa saksi yang di, dari 13 kan ada kepala-kepala, itu menyampaikan memang ada kekhawatiran. Kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara AUL ini, maka akan digeser dan lain-lain, gitu ya, seperti itu. Dianggap tidak loyal terhadap perintah bupatinya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).