
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution menghapuskan biaya notaris, provisi, dan administrasi dalam Program Rumah Subsidi Kementerian Perumahan Rakyat (PUPR). Langkah ini pun mendapatkan pujian dari Menteri PUPR, Maruarar Sirait.
Keputusan tersebut diumumkan menjelang penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian PUPR, Badan Pusat Statistik (BPS), Pemprov Sumut, dan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Sumut untuk mendukung perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu diungkapkan Bobby di Jakarta, Selasa (1/7). “Kami sebagai pemegang saham Bank Sumut sepakat menggratiskan biaya notaris, provisi, dan administrasi. Ini bentuk dukungan kami terhadap program pemerintah untuk rakyat kurang mampu,” kata Bobby dalam keterangan tertulis, Rabu (2/7).
Dia menegaskan langkah ini diambil agar masyarakat berpenghasilan rendah benar-benar bisa memiliki rumah tanpa terbebani biaya tambahan.