
Whip Pink atau nitrous oxide (N20) masuk radar Badan Narkotika Nasional (BNN) seiring ramai jadi pembicaraan publik. Adanya penyalahgunaan Whip Pink mendorong pemerintah mengeluarkan aturan untuk menangani bahayanya.
BNN menganggap Whip Pink termasuk sebagai sarana peredaran narkotika jenis baru saat disalahgunakan. Whip Pink yang disalahgunakan itu, menurut BNN, digandrungi di kalangan remaja.