Berita Bisnis dan Investasi Terpadu
Berita  

BNN Gagalkan Peredaran Sabu di Aceh Senilai Rp 208 M, Ini 5 Fakta Mengejutkan yang Perlu Diketahui!

BNN Gagalkan Peredaran Sabu di Aceh Senilai Rp 208 M, Ini 5 Fakta Mengejutkan yang Perlu Diketahui!
BNN Gagalkan Peredaran Sabu di Aceh Senilai Rp 208 M, Ini 5 Fakta Mengejutkan yang Perlu Diketahui!

Badan Narkotika Nasional ( BNN ) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Segitiga Emas atau Golden Triangle di Aceh. BNN menyita barang bukti sabu 16 kilogram dengan nilai Rp 208 miliar.

Plt Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah satu kurir berinisial M di daerah Aceh Timur ditangkap dengan barang bukti 100 kilogram. M berperan sebagai kurir narkoba atas perintah IB.

“Jumlah barang bukti sebanyak 100 kilo tepatnya di daerah Perlak (Aceh Timur). Sehingga pada saat itu sebagai pengendali yang namanya IB, kita minta bantuan dari BNNP Aceh untuk dilakukan pengejaran,” kata Roy dalam jumpa pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *