
Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan 3 ton sisik trenggiling yang akan dikirim ke Kamboja. Barang tersebut senilai Rp 183 miliar.
“Terhadap 3.053 kilogram sisik trenggiling tersebut, ini memiliki nilai jual kurang lebih sekitar Rp 60 juta per kilogram, sehingga perkiraan total nilai barangnya mencapai Rp 183 miliar,” kata Kepala Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adi, dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (4/6/2026).