
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan online atau phishing dengan modus SMS blast pembayaran e-tilang palsu. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap lima tersangka warga negara Indonesia (WNI) yang berperan sebagai operator di lapangan.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menyenut para tersangka bekerja di bawah kendali warga negara (WN) asal China dan menerima gaji dalam bentuk mata uang kripto (USDT).
“Para tersangka menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto atau USDT. Mulai dari 1.500 USDT atau sekitar Rp 25 juta sampai dengan 4.000 USDT atau sekitar Rp 67 juta tergantung dari banyaknya SIM box yang dioperasionalkan,” kata Himawan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).