
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittpidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan sejumlah barang bukti dari dua kasus narkotika. Total barang bukti yang dimusnahkan yakni seberat 34,5 kilogram sabu.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di di PT Wastec International, kawasan KIEC, Kota Cilegon, Banten, Rabu (11/3/2025) siang. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba yang diungkap Bareskrim pada Februari lalu.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap belum mengungkap rinci kasus dari barang bukti yang dimusnahkan hari ini.