Berita Bisnis dan Investasi Terpadu
Berita  

Bareskrim Kembalikan Rp 58 M dari Judol, 6 Fakta Mengejutkan ini Harus Anda Ketahui!

Bareskrim Kembalikan Rp 58 M dari Judol, 6 Fakta Mengejutkan ini Harus Anda Ketahui!
Bareskrim Kembalikan Rp 58 M dari Judol, 6 Fakta Mengejutkan ini Harus Anda Ketahui!

Uang senilai Rp 58,1 miliar diserahkan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk dieksekusi jaksa. Uang tersebut diserahkan ke negara dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) perjudian online (judol) yang kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dirangkum detikcom , Jumat (6/3/2026), Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyebut penyerahan ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.

“Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan strategis berupa penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara,” kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *