Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa pemilu dalam pembahasan RUU Pemilu. Dia mengusulkan agar penyelesaian sengketa diperkuat di tingkat bawah melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal itu disampaikan Deddy saat RDPU bersama sejumlah ahli terkait RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Deddy mengusulkan Bawaslu diperkuat menjadi lembaga peradilan pemilu pada tingkat pertama, agar sengketa pemilu tidak menumpuk di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya justru mungkin coba kita dalami, apakah kita bubarkan Bawaslu-nya atau justru kita perkuat? Jadi pengadilannya itu justru ada di bawah, MK-nya tempat banding. Jadi seluruh persoalan di bawah itu diselesaikan di bawah. Ya, tidak semua bertumpuk ke MK. Akhirnya nggak jelas, itu hanya formalitas bahkan banyak kongkalikong-nya juga,” ujar Deddy.