
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang vonis anak berhadapan dengan hukum (ABH) inisial MAS (14) yang membunuh ayahnya, APW (40) dan neneknya RM (69) serta melukai ibunya, AP (40) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. MAS dijatuhi pidana pembinaan di panti rehabilitasi sosial selama dua tahun.
“Bahwa terhadap anak dijatuhi pidana pembinaan dalam lembaga dengan menempatkan anak pada Sentra Handayani selama dua tahun,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten Pasaribu, dilansir Antara , Senin (30/6/2025).
Hakim berkeyakinan bahwa dakwaan telah terbukti dan anak tersebut bersalah, sehingga menjatuhi anak MAS dengan pidana. Dari dua tahun vonis itu nantinya akan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.