
Latar Belakang
Anggota Komisi III DPR RI sekaligus dosen tetap Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo, menyoroti urgensi perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) sebagai strategi krusial dalam pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia. Namun, sistem hukum saat ini masih terbentur ketergantungan pada putusan pidana, keterbatasan teknologi, dan tumpang tindih kewenangan lembaga penegak hukum, yang menunda upaya pemulihan aset secara efektif dan lintas yurisdiksi.
Fakta Penting
Berdasarkan data KPK tahun 2024, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 45,7 triliun, namun pemulihan aset melalui mekanisme yang ada hanya menyentuh Rp 2,5 triliun dalam kurun 2020-2024. Angka ini menunjukkan ketimpangan signifikan antara kerugian yang ditimbulkan dan upaya pengembalian aset. Menurut Bamsoet, situasi ini tidak hanya memprihatinkan, tetapi juga bertentangan dengan komitmen Indonesia melalui UNCAC yang menekankan pentingnya mekanisme pemulihan aset sebagai prinsip dasar dalam perang melawan korupsi global.
Penutup
Dengan dorongan kuat terhadap RUU Perampasan Aset, Bamsoet berharap Indonesia dapat meningkatkan kapasitasnya dalam merebut kembali aset hasil korupsi dan memperkuat perjuangan melawan kejahatan ekonomi. Namun, pertanyaan tetap melayang: apakah RUU ini mampu menembus hambatan sistem hukum yang ada dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di negeri ini?