
KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak ‘Minta Jatah’ THR, Ancam Tindak Tegas
KPK tengah mengusut dua perkara yang menjerat dua Kepala Daerah, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, terkait ‘permintaan THR’. Berkaca dari kasus ini, KPK memberikan peringatan tegas agar tidak ada lagi Kepala Daerah yang mencoba ‘minta jatah THR’.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan peringatan ini dalam konferensi pers penahanan Bupati Cilacap. Asep mengingatkan bahwa selama Ramadan, KPK tetap aktif memantau dugaan korupsi, termasuk permintaan THR di daerah.
Latar Belakang
Kasus ini muncul saat KPK menangani dugaan korupsi terkait THR. Bupati Rejang Lebong dan Cilacap diduga meminta jatah THR dari bawahannya, menarik perhatian KPK untuk mengambil tindakan.
Fakta Penting
– KPK sedang menyelidiki dua Kepala Daerah terkait permintaan THR.
– Peringatan ini disampaikan saat Ramadan, menegaskan bahwa libur Lebaran tidak akan menghentikan upaya pencegahan korupsi.
– Asep Rahayu mengingatkan publik bahwa KPK terus bekerja, bahkan selama Hari Raya.
Dampak
Peringatan ini diharapkan mencegah praktik korupsi di masa depan, khususnya di daerah. KPK menegaskan bahwa tindakan tegas akan dilakukan terhadap siapa pun yang terlibat dalam korupsi THR.
Penutup
KPK mengirimkan pesan keras kepada Kepala Daerah: jangan pandang sebelah mata peringatan ini. Dengan adanya kasus ini, KPK menegaskan komitmen untuk mencegah korupsi, bahkan selama Ramadan dan Lebaran. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan melaporkan dugaan korupsi.