
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus , menderita luka bakar 24 persen bagian tubuhnya usai mendapat teror penyiraman air keras oleh orang tak dikenal. Sontak aksi peneroran ini ramai dikecam, dan polisi diminta untuk segera mengungkap kasus ini.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada pukul 23.00 WIB, Kamis (12/3). Dia mengatakan Andrie awalnya melakukan podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk ‘Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia’.
“Atas informasi yang kami himpun tersebut, kami menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM, yang apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM,” jelas Dimas.