
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC). Ada sejumlah fakta baru yang diungkap KPK setelah resmi menahan Yaqut.
Hal ini diungkapkan Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa persnya pada Kamis (12/3) malam. Berikut fakta-fakta baru yang diungkap KPK seperti dirangkum detikcom , Jumat (13/3/2026):
Dalam jumpa persnya, Asep Guntur Rahayu menduga Yaqut menerima fee dari kasus ini. KPK menduga fee ini diterima Yaqut setelah dirinya menyetujui usulan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023.