
KPK mengungkapkan upaya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam mengatur pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. KPK mengatakan, untuk memuluskan niatnya itu, Yaqut sampai mencoba mengatur skema dengan pihak Arab Saudi agar pembagian kuota yang tak sesuai aturan itu bisa tetap berjalan namun dianggap tidak melanggar undang-undang.
Adapun penambahan sebanyak 20 ribu, dari semula 92% haji reguler dan 8% haji khusus, menjadi 50%:50%. Mulanya Yaqut memerintahkan mantan staf khususnya (stafsus) Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, untuk berkomunikasi dengan Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah.