
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan menyegel permanen bangunan Atlas Padel di Jakarta Barat. Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, mengkonfirmasi bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin dan tak mungkin untuk memperolehnya di masa depan.
Latar Belakang
Atlas Padel, yang terletak di Jalan Puri Indah, Blok Q Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, menjadi sorotan karena tidak memenuhi syarat izin yang ditetapkan oleh Pemprov DKI. Menurut Iin Mutmainnah, “Ya sudah (disegel). Kalau Atlas Padel itu segel permanen, nggak bisa ada ijin-nya,” seperti dilansir Antara pada Selasa (10/3/2026).
Fakta Penting
Pemprov DKI tidak hanya menutup lapangan tersebut tetapi juga menegaskan bahwa bangunan tersebut tidak dapat diizinkan untuk beroperasi kembali. Keputusan ini didukung oleh fakta bahwa lokasi tersebut dinilai tidak memenuhi syarat untuk memiliki izin.
Dampak
Langkah ini diharapkan akan mengembalikan fungsi aslinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Iin Mutmainnah menekankan pentingnya pengembalian fungsi tersebut, “Harus dikembalikan fungsinya ke RTH,” ujarnya.
Penutup
Keputusan Pemprov DKI untuk menyegel lapangan padel ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kualitas lingkungan dan regulasi yang ketat. Dengan pengembalian fungsi RTH, masyarakat diharapkan dapat menikmati ruang publik yang lebih hijau dan menyehatkan.